chrisfere.blogg.se

Percakapan bahasa sunda tentang rumah sakit
Percakapan bahasa sunda tentang rumah sakit








Percakapan bahasa sunda tentang rumah sakit

Ribuan terima kasih juga diucapkan kepada Bapak Kepala Sekolah SMP BP Ma’arif NU Assa’adah Bungah Gresik Bapak H. Pengantar Penulis Atas berkat dan rahmat Allah SWT, kami telah dapat menyelesaikan sebuah buku yang bertajuk ‘SIMPLE CONVERSATION PART 2’: Bahasa Inggris Pengembangan Diri untuk Kelas 8 SMP’. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) 2. Sanksi Pelanggaran Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 1.

Percakapan bahasa sunda tentang rumah sakit

SIMPLE CONVERSATION PART 2 Penulis : Diana Novita Wardhani S.Pd










Percakapan bahasa sunda tentang rumah sakit